Video Terkini

Polling Website

Apa Merk Laptop anda ?

Artikel Terakhir

Calendar

« Apr 2024 »
M S S R K J S
31 1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11

Statistik Website

mod_mod_visitcounterVisitors Online10
mod_mod_visitcounterHits42869164
mod_mod_visitcounterToday0
mod_mod_visitcounterYesterday0
mod_mod_visitcounterThis week0
mod_mod_visitcounterThis month0
mod_mod_visitcounterAll days1

Tak Hanya Gaji PNS yang Naik, Gaji PPPK Juga Ikut Naik, Nominalnya Lebih Besar

Kabar gembiria pagi bagi kamu yang bekerja dibidang pemerintahan atau PNS.

Pasalnya bulan depan bakal ada kenaikan gaji para PNS.

kenaikan angka pada upah bulanan sebesar 166 persen, yang rencannya akan diberikan pada Agustus 2023.

Tentunya, ini pun merupkan salah satu upaya dari pemerintah dalam memperbaiki manajemen ASN khususnya terkait kesejahteraan hidup.

Selain itu pun, ini juga bisa dikatan sebagai apresiasi untuk para pekerja yang sudah optimal dalam melakukan pelayanan publik.

Selain itu, ada hal yang menarik dari kenaikan gaji PNS ini yang mana gaji PPPK akan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan PNS.

Bahkan dikatan juga, bahwa gaji PPPK akan jauh lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.

Ternyata, hal itu pun dilatarbelakangi dengan salah satunya pajak penghasilan yang mana pegawai/karyawan PNS dibayarkan oleh negara.

Sedangkan, untuk para pegawai/karyawan PPPK ini tak dibayarkan oleh negara melainkan akan dimasukkan kedalam gaji.

Bahka, menurut Asisten Deputi Peningkatan Kerja dan Sistem Penghargaan Kemenpan-RB, Dimas Ammar Azhari mengatakan, jika dikatakan secara rinci bahwa sistem penggajian ASN PPPK diatur dalam PMK Nomor 202 tahun 2020.

"Mengenai teknis pemotongan untuk gaji PPPK itu, bisa dilihat secara lebih detil dalam PMK nomor 202 tahun 2020," ungkap Ammar dalam webinar di Jakarta, seperti dilansir dari lama TribunJatim.com.

Bagi kamu yang penasaran seperti apa perbedaan antara gaji PNS dan PPPK yang katanya akan jauh lebih tinggi dibandung PNS, berikut perbandingannya:

1. Gaji PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia = Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.

- Golongan Ib = Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.

- Golongan Ic = Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.

- Golongan Id = Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa = Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.

- Golongan IIb = Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.

- Golongan IIc = Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.

- Golongan IId = Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa = Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.

- Golongan IIIb = Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.

- Golongan IIIc = Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.

- Golongan IIId = Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

2. Gaji PPPK

- Golongan I = Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200.

- Golongan II = Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900.

- Golongan III = Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200.

- Golongan IV = Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600.

- Golongan V = Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700.

- Golongan VI = Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800.

- Golongan VII = Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900.

- Golongan VIII = Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100.

- Golongan IX = Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000.

- Golongan X = Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000.

- Golongan XI = Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800.

- Golongan XII = Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800.

- Golongan XIII = Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100.

- Golongan XIV = Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300.

- Golongan XV = Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900.

- Golongan XVI = Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100.

- Golongan XVII = Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Tribuners, itu dia perbedaan tentang kenaikan besaran gaji yang diterima oleh PNS dan juga PPPK yang bisa kamu ketahui sebagai acuan gaji nanti dibulan Agustus. (*)

Sumber: https://www.msn.com/id-id/berita/other/tak-hanya-gaji-pns-yang-naik-gaji-pppk-juga-ikut-naik-nominalnya-lebih-besar/ar-AA1ezIqN?ocid=msedgntp&cvid=2115708c994043acb32c93c4d2f87ce0&ei=39 

Berita Terkait : Berita Terkini