KPPU Selidiki IndiHome Telkom
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan penyelidikan terhadap produk layanan triple play IndiHome milik Telkom.
"Mulai Selasa 8 Maret 2016, Komisi telah menyetujui dimulainya kegiatan penyelidikan terkait produk Indiehome," kata Aru Armando, Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Surabaya, melalui rilis yang diterima detikcom.
Pasal yang diduga dilanggar oleh penyediaan layanan IndiHome yakni Pasal 15 ayat 2 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Layanan triple play IndiHome terdiri dari internet fiber-high speed internet (internet cepat), interactive TV (Usee TV) dan telepon rumah. Untuk sebagian besar wilayah Indonesia, IndiHome akan dilayani dengan menggunakan 100 persen fiber optik.
"Kami mencermati dinamika yang berkembang dalam masyarakat terkait dengan layanan triple play IndiHome," terangnya.
Kata Aru, pihaknya sudah dua kali memanggil pihak Telkom untuk mendiskusikan beberapa hal, salah satunya adalah mengenai produk IndiHome.
KPPU mengantongi beberapa indikasi perilaku penyedia layanan IndiHome yang diduga melanggar Pasal 15 ayat 2 dan Pasal 17 UU nomor 5 Tahun 1999.
"Dengan dimulainya penyelidikan, maka KPPU akan segera membentuk tim penyelidik, untuk mengumpulkan alat-alat bukti terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyedia triple play IndiHome," tandasnya. (roi/ash)
Sumber : detik.com
Berita Terkait : Internet
- Jadwal Pencairan Bantuan Kuota Internet Bulan Oktober
- 2019, Palapa Ring Dijamin Sampai Pelosok
- Begini Jurus Jitu Melawan Hoax dan Fitnah
- Pesta Industri e-Commerce Indonesia Siap Digelar
- Pilkada Bikin Industri e-Commerce Datar
- Internet Sama Pentingnya Seperti Air dan Listrik
- Tembus 110 Mbps, Internet Indonesia Kalahkan Korsel
- Ini Negara dengan Koneksi Internet Paling Lelet
- Yahoo Messenger Pensiun Setelah 18 Tahun
- Petuah Bijak Zuckerberg Sentil Donald Trump