Video Terkini

Polling Website

Apa Merk Laptop anda ?

Artikel Terakhir

Calendar

« Apr 2024 »
M S S R K J S
31 1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11

Statistik Website

mod_mod_visitcounterVisitors Online4
mod_mod_visitcounterHits42868519
mod_mod_visitcounterToday0
mod_mod_visitcounterYesterday0
mod_mod_visitcounterThis week0
mod_mod_visitcounterThis month0
mod_mod_visitcounterAll days1

Mobil Internet Kecamatan: Misi Mulia Berujung Nestapa

Mobil Internet Kecamatan: Misi Mulia Berujung NestapaMobil Internet Kecamatan: Misi Mulia Berujung Nestapa

Sejatinya, program Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) punya misi yang sangat positif.

Namun tak dinyana, implementasi program ini tak semudah yang dikira. Banyak tantangan di sana sini sampai akhirnya berujung sengketa. Alhasil, armada MPLIK kini terbengkalai, karatan dan kian tak karuan rimbanya.

Diungkapkan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu, pada Tahun 2010 Kementerian Kominfo meluncurkan Program MPLIK. Ini merupakan bagian Program Layanan USO dengan layanan dasar (voice) hingga layanan data (internet).

Tujuan dari Program MPLIK ini adalah untuk menjangkau daerah-daerah kecamatan yang belum terjangkau fasilitas internet dan mempercepat pemerataan akses tekekomunikasi dan informasi, khususnya daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan daerah yang tidak layak secara ekonomi.

Program MPLIK sendiri baru beroperasi tahun 2011, dengan model bisnis berupa beli jasa. Artinya Kementerian Kominfo membayar jasa vendor sesuai Service Level Agreement (SLA) berdasarkan kontrak beli jasa, sedangkan pengadaan dilakukan oleh penyedia jasa (operator).

Nah, dana untuk menjalankan program MPLIK ini berasal dari pelaku usaha di sektor telekomunikasi yang memberikan kontribusi kepada pemerintah untuk menyelenggarakan USO, sumbangan ini lebih dikenal dengan dana USO atau dana Kewajiban Pelayanan Umum (KPU).

Sumbangan yang diberikan biasanya sebesar 1,25% dari pendapatan pelaku usaha. Di luar USO, ada lagi pungutan Biaya Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi sebesar 0,50% yang dianggap juga sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dana ini disetor oleh operator per kuartal ke negara.

Dalam catatan detikINET, proyek MPLIK yang dimulai pada era Menkominfo Tifatul Sembiring ini memiliki nilai proyek Rp 1,4 triliun dengan skema sewa 4 tahun yang terdiri dari 1.907 unit oleh tujuh perusahaan pemenang tender, yakni Telkom, Lintasarta, Jogja Digital, Multidata, WIN, Radnet, dan RMI.

Namun ternyata setelah Program MPLIK berjalan kurang lebih 3 tahun, dilakukan evaluasi bersama dengan Komisi I DPR RI. Dalam rapat evaluasi dengan Komisi I DPR RI, diputuskan bahwa program ini dihentikan terhitung sejak 31 Desember 2014.

Penghentian Program MPLIK ini telah menimbulkan persoalan antara para pihak yang terlibat dalam proyek ini termasuk masalah utang piutang. Masalah utang piutang ini juga terjadi pada pemenang salah satu tender, yakni PT Lintasarta. Dimana puluhan armada MPLIK yang menjadi asetnya ditemukan terbengkalai sampai karatan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

"Upaya penyelesaian perhitungan utang/piutang antara Kominfo dengan para penyedia jasa yaitu PT. Aplikanusa Lintasarta dilakukan melalui forum arbitrase sesuai dengan kontrak USO yaitu di BANI Arbitration Center dan berdasar putusan BANI maka Kominfo cq BP3TI telah diperintahkan membayar prestasi kerja MPLIK PT. Aplikanusa Lintasarta sampai dengan 31 Desember 2014," jelas Ismail dalam keterangannya yang dikutip detikINET, Senin (23/5/2016).

Status upaya penyelesaian program USO melalui BANI Arbitration Center sejak tahun 2014 hingga tahun 2016 adalah telah diselesaikannya 47 sengketa kontrak USO yang memiliki kekuatan hukum tetap sehingga dapat dilakukan pembayaran oleh Kemenkominfo cq BP3TI.

"Dan sementara ini ada 33 kontrak USO yang masih dalam proses persidangan untuk diperolehnya putusan di BANI Arbitration Center, serta hanya tinggal 12 kontrak USO yang belum diajukan proses penyelesaian sengketanya," lanjutnya.

Korupsi

Rekam jejak minor MPLIK lainnya adalah terendusnya tindak korupsi yang dilakukan pejabat Kominfo. Dimana Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka untuk kasus pengadaan dalam proyek Penyedia Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) pada tahun 2013 lalu.

Pejabat Kominfo yang dimaksud adalah Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika berinisial 'S'. Kejagung juga menetapkan status tersangka kepada pihak perusahaan rekanan berinisial 'DNA', yang merupakan direktur dari PT Multi Data Rencana Prima.

Pengadaan yang disidik Kejagung adalah pengadaan mobil internet paket VI (Provinsi Sumatera Selatan) senilai Rp 81,4 miliar dan paket VII (Jawa Barat dan Banten) sebesar Rp 64,1 miliar. Sedangkan untuk modus korupsinya terkait dengan spesifikasi teknis dan operasional penyelenggaraan yang diduga tidak sesuai dengan dokumen kontrak.

Kala itu, tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan pada beberapa lokasi. Penggeledahan ini berdasarkan surat perintah no print-37/F.2/Fd.1/07/2013 dan Surat Perintah penyitaan/penitipan no print-38/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 17 Juli 2013 yang dilakukan di tiga tempat.

Pertama, di kantor Kominfo Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika BP3TI di menara Ravindo Lt 5 Jl Kebon sirih no. 75 Jakarta Pusat, lokasi ke dua yakni kantor BP3TI di Wisma Kodel Lt 6 Jl HR Rasuna Said Kav B-4 Kuningan Jakarta Selatan. Dan Ketiga kantor PT Multidata Rancana Prima di Raudha Building Jl Terusan HR Rasuna Said No. 21 Jakarta Selatan.

Kejagung menyita beberapa dokumen surat-surat yang dianggap perlu dari beberapa instansi dan perusahaan yang terkait dalam penggelededahan tersebut. Hanya saja sampai saat ini, kelanjutan kasus tersebut masih belum diketahui pula akhirnya.

Rancang Ulang

Kini, di era Menkominfo Rudiantara program USO mulai dievaluasi dan dirancang ulang, program ini nantinya akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur broadband di tingkat kota kabupaten.

"Saat ini masih ada sekitar 50 kota kabupaten yang belum terjamah jaringan serat optik. Lokasinya tak hanya di Indonesia bagian timur saja, tapi tersebar di seluruh nusantara," kata Menkominfo Rudiantara beberapa waktu lalu.

Kota kabupaten yang disebut menteri, diakui tidak menguntungkan dari sisi bisnis sehingga operator masih belum melirik daerah-daerah tersebut. Itu sebabnya, Kominfo merasa perlu untuk mendorong pembangunan demi lancarnya Rencana Pita Lebar Indonesia 2014-2019.

"Saya nggak ingat detail dari nama-nama 50 kota kabupaten itu, tapi yang pasti belum visible secara bisnis. Makanya kita mau dorong pakai dana USO supaya operator mau bangun di sana. Kira-kira biayanya Rp 3 triliun," lanjut Chief RA.

Selain itu, Kominfo juga menyiapkan program Desa Broadband Terpadu dimana targetnya adalah desa tertinggal, desa perbatasan dan desa terluar. Nantinya desa tersebut akan dilengkapi dengan fasilitas jaringan atau akses internet, perangkat akhir pengguna dan aplikasi yang sesuai dengan karakteristik penduduk setempat yaitu wilayah pertanian, pedalaman dan nelayan.

Program Desa Broadband Terpadu sendiri bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyakat dengan pendekatan Bottom Up yang memadukan antara penyediaan perangkat, aplikasi, pembimbingan dan pembinaan.

Dimana dalam pelaksanaannya akan melibatkan Perguruan tinggi dan pemerhati pedesaan dalam memformulasikan solusi terpadu, serta dikoordinasikan dengan Kementerian terkait serta pengawasan akan dilakukan oleh kantor staf presiden, dan BPKP.

Ya, semoga saja program ini benar-benar terimplementasi dengan baik dan menyentuh lapisan masyarakat dengan optimal. Bukan malah berujung nestapa untuk kedua kalinya. (ash/asj)

Sumber : http://inet.detik.com/read/2016/05/23/103153/3215297/328/mobil-internet-kecamatan-misi-mulia-berujung-nestapa?i991101mainnews

Berita Terkait : Berita Terkini